Senin, 01 Oktober 2007

Hal-Hal yang Perlu Dibahas dalam Conference of Parties UNFCCC Ke-13

Maria Anindita Nauli
13007067


Hal-Hal yang Perlu Dibahas dalam Conference of Parties UNFCCC Ke-13

Isu pemanasan global sudah menjadi masalah yang kerap dibicarakan baru-baru ini di media-media massa, terutama media cetak, yang mulai banyak mengangkat isu ini menjadi topik utama. Isu ini kerap dihubungkan dengan laju kerusakan hutan yang terus meningkat di bumi Indonesia. Terlebih lagi, Indonesia akan menjadi tuan rumah dari Conference of Parties ke-13 United Nation Framework Convention on Climate Change, pada tanggal 3-14 Desember 2007 yang bertempat di Denpasar, Bali.

Timbulnya pemanasan global di bumi, merupakan kesalahan bersama, yang berarti bahwa semua Negara di dunia, TERUTAMA, Negara-negara industri maju sebagai penyumbang terbesar emisi gas rumah kaca, dan juga Negara-negara yang menjadi paru-paru dunia, memiliki tanggung jawab yang sama untuk mencegah bertambah buruknya situasi.

Menurut sumber dari www.unfccc.int sampai dengan tanggal 22 Agustus 2007, UNFCCC telah menerima 192 ratifikasi. Dengan begitu, diharapkan pada tahun 2012 nanti, sesuai dengan perjanjian, Negara-negara ekonomi maju sudah dapat mengurangi emisi gas rumah kaca sampai angka tertentu.

Konferensi yang akan diadakan di Bali ini merupakan kesempatan baik untuk wakil dari setiap Negara berdiskusi dan mengambil keputusan yang lebih riil. Menurut saya, hal yang paling penting dilakukan adalah benar-benar mengajak semua Negara di dunia meratifikasi perjanjian keikutsertaan dalam penanggulangan pemanasan global. Yang kedua, untuk Negara industri maju, harus dibuat atau ditetapkan batasan jumlah emisi gas rumah kaca per tahunnya, dengan batasan masing-masing jenis gas rumah kaca berbeda-beda. Apabila hal ini tidak dipenuhi, setiap Negara yang sudah menyetujui perjanjian dan melanggarnya, dikenakan denda dalam jumlah besar. Sedangkan untuk Negara-negara berkembang, juga perlu diberikan batasan jumlah buangan emisi gas rumah kaca, namun tentu saja dengan jumlah batasan yang berbeda.

Selain itu, dapat digunakan sistem reward atau penghargaan, bagi setiap Negara yang sudah dapat menurunkan emisi gas rumah kaca dalam kurun waktu yang diberikan. Selain untuk Negara, reward juga dapat diberikan kepada para ilmuan yang dapat menciptakan inovasi baru yang mendukung pengurangan emisi gas rumah kaca. Reward atau penghargaan yang diberikan harus dapat memacu setiap Negara atau individu agar berlomba-lomba menjadi yang terbaik.

Sedangkan untuk, Negara-negara paru-paru dunia, dapat dibuat konsep “Luas Hutan Minimum”, di mana, dalam konferensi dibahas luas hutan minimum yang harus dimiliki setiap Negara. Negara yang bersangkutan harus memenuhi luas hutan minimum tersebut, sesuai dengan yang ditetapkan. Lebih baik lagi apabila diberikan batasan waktu untuk memenuhi kriteria luas hutan, bagi Negara yang luas hutannya di bawah standard “Luas Hutan Minimum”. Diharapkan, dengan adanya peraturan ini, bumi bisa kembali hijau.

Tidak ada komentar: